Dalam pemaparannya, Rohmatulloh menegaskan agar berhati-hati dalam proses penulisan blangko ijazah. “Blangko ijazah dalam penulisannya tidak ada kesalahan,” tegas Rohmatulloh. Lebih lanjut ia menghimbau agar penulisan blangko ijazah dapat sesegera mungkin dilakukan setelah menerima blangko ijazah dari kabupaten/kota. Usai disahkan kepala madrasah, selanjutnya ijazah dapat dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima.

Adapun penerbitan ijazah RA, MI, MTs, dan MA dilakukan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional. Sedangkan Surat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) diterbitkan oleh madrasah penyelenggara UAMBN. Menutup pemaparannya, Kasi Pendma berharap setiap madrasah dapat mempersiapkan kelulusan siswa-siswinya dengan baik dan lancar, serta siap memfasilitasi kendala yang dihadapi madrasah. (din)